-

Pernah melanggar sumpah atas nama Allah SWT?

Ingat..!! ada kewajiban membayar kafarat


Kafarat hukumnya wajib bagi seorang muslim yang telah melakukan beberapa dosa-dosa tertentu dalam agama Islam


Kafarat merupakan suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja.


Gugurkan dosa-dosamu segera dengan tunaikan kafarat





Denda Yang Harus ditunaikan Jika Terkena Kafarat

Kafarat Sumpah Palsu
Melakukan sumpah Palsu atas nama Allah
  • Memberi makan 10 orang miskin
  • Jika tidak bisa, membelikan 10 pakaian untuk orang miskin
  • atau Puasa selama 3 hari berturut-turut
QS. Al-Ma’idah: 89
Dzihar
Menyamakan Punggu Istri dengan Ibunya Suami. Kafarat yang harus dibayar:
  • Puasa dua bulan berturut-turut
  • Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin
QS. Al-Mujadilah :3
Tindakan Pembunuhan
  • Memerdekakan Budak
  • atau puasa 2 bulan berturut-turut
QS. An-Nisa :92
Jima’ di Siang Bulan Ramadhan
  • Memerdekakan budak
  • Puasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin
Membunuh Hewan buruan pada waktu Ihram
  • Menyembelih hewan yang senilai hewan yang diburu
  • Sedekah ke fakir miskin senilai hewan yang diburu
Kafarat Ila'
Seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu untuk tidak menggauli istrinya. Kafarat yang harus dibayar:
  • Memerdekakan budak
  • Puasa dua bulan berturut - turut atau
  • Memberi makan 60 orang miskin

KEGIATAN PENYALURAN KAFARAT

-
-
-
-
-
-
-
-
-

Mari Niatkan Dengan Tulus

Untuk membayar Kafarat Dan Berjanji Tidak Akan Akan Mengulangi Perbuatan-Perbuatan Yang Melanggar Dosa Lagi.

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja..."

(QS.AL-Maidah: 89)

Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat Dengan Uang?

Cara penghitungan kafarat

Contoh: jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama allah sebanyak 4 kali, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.
Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang 40 orang x 1 Mud (Rp 15.000.,) = Rp 600.0000.,

Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. Sebagai contoh kita estimasikan menjadi Rp 15.000., jadi kafarat yang perlu dibayar ketika melanggar 4 kali sumpah ialah Rp 600.000

Kenapa perlu membayar Kafat di Yayasan Rumah Tahfidz Annaba?

Berdiri sejak 2017, menghadapi berbagai rintangan, namun terus berkembang.
Ada ratusan santri penghafal quran yang belajar gratis di Rumah Tahfidz An Naba. InsyaAllah senantiasa mendoakan para donatur semua.
Ada lebih dari 10.000+ #OrangBaik / donatur yang sudah bergabung Rumah Tahfidz AnNaba.
Laporan progres yang dikirim via Whatshapp tiap jum’at
Bisa bersilaturrahmi langsung dengan para pengurus Rumah Tahfidz AnNaba
Ada 6 Rekening Bank atas nama Rumah Tahfidz AnNaba & 1 rekening e-wallet (barcode) untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin.
Rekening sedekah dan wakaf terpisah untuk memudahkan akad dan administrasi
Doa santri & Doa anak yatim. Setiap hari jum’at para santri mengadakan ngaji, wirid, dan zikir Bersama lalu mendoakan para donator semua.
-

Kini menunaikan kafarat bisa lebih mudah

Kami akan membantu menyalurkan kafarat yang anda tunaikan untuk disalurkan ke yatim dan dhu’afa. Dengan kafarat yang anda tunaikan akan sangat membantu mereka untuk memenuhi kekurangan kebutuhannya.

-
BCA
6395-555-077
a.n Rumah Tahfidz AnNaba
-
Mandiri
1300020070341
a.n Rumah Tahfidz AnNaba
-
BRI
10701000338567
a.n Rumah Tahfidz AnNaba
-
BNI
1227465372
a.n Rumah Tahfidz AnNaba
-
BSI
7780809088
a.n Rumah Tahfidz AnNaba
-
Muamalat
1010119583
a.n Rumah Tahfidz AnNaba
DISCLAIMER:
Dana yang didonasikan melalui Yayasan Rumah Tahfidz Annaba bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (Money Laundry), termasuk terorisme maupun kejahatan lainnya. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
SOCIAL MEDIA
Alamat Kantor
Jl. Komplek Griya Bandung Indah Blok F 19 No 10, Bojongsoang, Kab. Bandung.
Hubungi Kami
0813 2279 3209
0813 2279 3209
rumahtahfidzannbaofficial@gmail.com
-