BERKAH BOX MAKANAN

Cukup Sedekah mulai Rp.25rb/bulan

Anda bisa ikut Sedekah Makan untuk para Santri, Yatim, Dhuafa dan Para Pejuang Keluarga

Mau!??

“Sebaik-baik kalian adalah yang memberikan makanan.” (HR Ahmad)
-

Assalamualaikum #OrangBaik, Perkenalkan Kami dari Tim Sarana Berbagi

-
Yayasan Sarana Berbagi (YASABI) adalah lembaga Non Profit yang mengelola dana Infak, Sedekah, Dana kemanusiaan, CSR dan dana sosial lainnya. Dana tersebut dikelola menjadi bentuk sebuah sarana untuk membantu memandirikan dan memberdayakan masyarakat yang kurang beruntung dalam berbagai program Produktif, Seperti Program pemberdayaan Ekonomi,Kesehatan,Lingkungan,pendidikan dan kebencanaan

Di tengah pandemi COVID-19 ini, kami mendapati bahwa dampak buruk pandemi Covid-19 cukup dirasakan oleh masyarakat Indonesia terutama masyarakat yang tidak punya sumber pendapatan atau penghasilan tetap.

Pekerjaan mereka seperti penjual asongan, supir angkot, ojek motor, pekerja harian, buruh pabrik dan pekerja sejenis yang rentan sekali terdampak secara ekonomi akibat pembatasan aktivitas selama Covid-19.
-

Alhamdulillah jika hari ini Anda masih bisa makan enak hari ini dan mungkin masih memiliki tabungan yang cukup hingga hari esok. Namun bagi sebagian orang, mereka masih harus berjuang agar bisa makan yang layak hari ini.

Target penerima manfaat sedekah makan ini diantaranya jamaah Mesjid, para Santri di Pondok dan Panti Yatim, Kaum Dhuafa dan Para Pejuang Keluarga seperti penjual asongan, supir angkot, ojek motor, pekerja harian, karyawan kantor dan masyarakat umum.

-
-
-
-
-
-
-
-
-

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan atas Rizki yang kita miliki“Barangsiapa yang memberi makan kepada seorang mukmin hingga membuatnya kenyang dari rasa lapar, maka Allah akan memasukkannya ke dalam salah satu pintu surga yang tidak dimasuki oleh orang lain.” (HR. Thabrani).

-
DISCLAIMER:
Dana yang didonasikan melalui Yayasan Rumah Tahfidz Annaba bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (Money Laundry), termasuk terorisme maupun kejahatan lainnya. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
SOCIAL MEDIA
Alamat Kantor
Jl. Komplek Griya Bandung Indah Blok F 19 No 10, Bojongsoang, Kab. Bandung.
Hubungi Kami
0813 2279 3209
0813 2279 3209
rumahtahfidzannbaofficial@gmail.com
-